Pengertian NAPZA
NAPZA merupakan akronim dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan. NAPZA secara umum merupakan zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap dan dihirup) maupun disuntik dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang.
Jenis-jenis NAPZA
Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, narkotika dikelompokkan kedalam tiga golongan yaitu:
-
- Narkotika, merupakan suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, menurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologik. Narkotika terbagi menjadi tiga golongan
a. Narkotika golongan I
adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
b. Narkotika golongan II
adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.
c. Narkotika golongan III
adalah narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.
- Psikotropika, setiap bahan baik alami ataupun buatan bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif mempunyai pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terbagi menjadi empat golongan:
a. Psikotropika golongan I
adalah psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk golongan ini yaitu: MDMA, ekstasi, LSD, ST.
b. Psikotropika golongan II
adalah psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menimbulkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (Ritalin).
c. Psikotropika golongan III
adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang menyebabkan ketergantungan. Contoh : fenobarbital dan flunitrasepam.
d. Psikotropika golongan IV
adalah psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxiase, nitrazepam
- Adiktif
- Narkotika, merupakan suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, menurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologik. Narkotika terbagi menjadi tiga golongan
bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang merupakan inhalasi yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, misalnya lem, aceton, eter, premix, thiner dan lain-lain. Dalam KEPRES tahun 1997, minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol. Minuman alcohol dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan kadar alkoholnya yaitu:
a. Golongan A
adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 1%-5%. Contoh : bir, green sand.
b. Golongan B
adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5%-20%. Contoh : anggur kolesom.
c. Golongan C
adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20%-55%. Contoh : arak, wisky, vodka.
Penyalahgunaan NAPZA
Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi. Di sisi lain, kondisi ini juga dapat dialami oleh penderita gangguan mental, misalnya gangguan bipolar atau skizofrenia. Seseorang yang menderita gangguan mental dapat lebih mudah menyalahgunakan NAPZA,walaupun pada awalnya bertujuan untuk meredakan gejala yang dirasakan.
Selain rasa ingin tahu yang tinggi dan menderita gangguan mental, terdapat beberapa faktor lain yang dapat meningkatkan risiko seseorang melakukan penyalahgunaan NAPZA, antara lain:
-
- Memiliki teman seorang pecandu NAPZA.
- Mengalami masalah ekonomi.
- Pernah mengalami kekerasan fisik, emosi, atau seksual.
- masalah hubungan dengan pasangan, kerabat, atau keluarga.
Gejala Penyalahgunaan NAPZA
Ketika penyalahgunaan NAPZA tidak dihentikan dan terjadi terus-menerus, hal itu dapat menyebabkan kecanduan. Pada fase ini, gejala yang dirasakan diantaranya:
-
- Keinginan untuk menggunakan obat terus-menerus, setiap hari atau bahkan beberapa kali dalam sehari.
- Muncul dorongan kuat untuk menggunakan NAPZA, yang bahkan mampu mengaburkan pikiran lain.
- Seiringnya berjalannya waktu, dosis yang digunakan akan dirasa kurang dan muncul keinginan untuk meningkatkannya.
- Muncul kebiasaan untuk selalu memastikan bahwa NAPZA masih tersedia.
- Melakukan apa pun untuk mendapatkan atau membeli NAPZA, bahkan hingga menjual barang pribadi.
- Tanggung jawab dalam bekerja tidak terpenuhi, dan cenderung mengurangi aktivitas sosial.
- Tetap menggunakan NAPZA meski sadar bahwa penggunaan NAPZA tersebut memberikan dampak buruk pada kehidupan sosial maupun psikologis.
- Ketika sudah tidak memiliki uang atau barang yang dapat dijual, pecandu NAPZA mulai berani melakukan sesuatu yang tidak biasa demi mendapatkan zat yang diinginkan, misalnya mencuri.
- Melakukan aktivitas berbahaya atau merugikan orang lain ketika di bawah pengaruh NAPZA yang digunakan.
- Banyak waktu tersita untuk membeli, menggunakan, hingga memulihkan diri dari efek NAPZA.
Ketika penderita telah kecanduan dan mencoba untuk menghentikan penggunaan, dia akan mengalami gejala putus obat atau sakau. Gejala putus obat itu sendiri dapat berbeda-beda pada tiap orang, tergantung keparahaan dan jenis NAPZA atau narkoba yang digunakan.
Penanganan Penyalahgunaan NAPZA
Penanganan akibat kecanduan penyalahgunaan NAPZA pada dasarnya dapat berbeda pada setiap orang, tergantung kondisi dan NAPZA yang disalahgunakan. Perilaku ini harus segera mendapatkan penanganan. Jika tidak, maka dapat membahayakan kesehatan bahkan berpotensi menyebabkan kematian.
Rehabilitasi merupakan upaya yang dilakukan untuk menangani kecanduan NAPZA. Pasien dapat mengajukan rehabilitasi pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di banyak daerah, terdiri dari rumah sakit, puskesmas, hingga lembaga khusus rehabilitasi. Dengan mengajukan rehabilitasi atas kemauan dan kehendak sendiri, sesuai dengan pasal 55 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasien tidak akan terjerat tindak pidana.
Di Indonesia, rehabilitasi memiliki tiga tahap, yakni:
-
- Detoksifikasi
Detoksifikasi adalah tahap di mana dokter memberikan obat tertentu yang bertujuan untuk mengurangi gejala putus obat (sakau) yang muncul. Sebelum pasien diberikan obat pereda gejala, dokter terlebih dahulu akan memeriksa kondisinya secara menyeluruh.
2. Terapi perilaku kognitif
Pada tahap ini, pasien akan dibantu psikolog atau pskiater berpengalaman. Terapis terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kondisi guna menentukan tipe terapi yang sesuai. Beberapa tujuan dilakukannya terapi perilaku kognitif, antara lain adalah untuk mencari cara mengatasi keinginan menggunakan obat disaat kambuh, dan membuat strategi untuk menghindari dan mencegah kambuhnya keinginan menggunakan obat.
3. Bina lanjut
Tahap ini memungkinkan pasien ikut serta dalam kegiatan yang sesuai dengan minat. Pasien bahkan dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja, namun tetap dalam pengawasan terapis.
2 Comments
tarissajunita · June 11, 2021 at 8:10 pm
waaahh insightful sekali informasinya, terima kasih Ukesma 🤍
ukesma · June 14, 2021 at 4:25 pm
iyaaa sama-sama kak
terus pantengin webb kami yaa kak